Pembagian Harta Rampasan
ADAB DALAM BERJIHAD
Keutamaan Orang yang Menyiapkan Kuda untuk Berjihad di jalan Allah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا في سَبِيل الله، إيمانًا بالله، وتَصْدِيقًا بِوَعْدِه، فإن شِبَعَهُ وريَّه ورَوْثَهُ وَبَوْلَهُ فِي مِيزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Pembagian Harta Rampasan
Harta rampasan dibagikan kepada para mujahidin yang mengikuti peperangan. Di mana seperlimanya dipisahkan lalu dibagi menjadi beberapa bagian: satu bagian untuk Allah dan Rasul-Nya yang digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, satu bagian untuk kerabat dekat, satu bagian lain untuk anak-anak yatim, sebagiannya juga untuk orang-orang miskin dan sebagian lagi untuk orang yang kehabisan bekal di jalan Allah. Kemudian sisanya, yaitu empat perlima, dibagikan kepada para mujahid (yang berjalan kaki memperoleh satu bagian dan bagi penunggang kuda mendapat tiga bagian). Dan diharamkan berkhianat dalam mengambil harta rampasan tanpa seizin imam, dan bagi seorang imam dibolehkan memberikan hukuman yang sesuai baginya. Sedangkan harta yang diambil dari kaum musyrikin tanpa peperangan, seperti upeti (jizyah) dan pajak (kharaj) serta harta fa’i (harta rampasan yang diperoleh tanpa peperangan), semuanya digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
قال الله تعالى: {وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ [الأنفال/41]
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [Al-Anfal/8: 41]
قال الله تعالى: {مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [الحشر/7]
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” [Al-Hasyr/59: 7]
Seorang pemimpin pasukan boleh memberikan tambahan bagian dari harta rampasan perang untuk sebagian mujahidin jika hal itu membawa maslahat dan manfaat bagi kaum muslimin, namun apabila sebaliknya, maka tidak boleh memberikan tambahan kepada mereka.
Pasukan secara umum berhak mendapatkan apa yang didapat oleh sebagian kompi pasukan dari harta rampasan demikian juga sebaliknya, barangsiapa yang membunuh musuh pada waktu perang maka ia berhak mengambil hartanya berupa pakaian, senjata, kendaraan, dan harta yang dibawanya.
Tidak berhak mendapatkan bagian harta rampasan perang kecuali orang yang memenuhi empat syarat: baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki, dan jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka dia tidak berhak mendapat bagian, seperti tentara lain akan tetapi boleh diberi hadiah dari harta rampasan itu.
Pernikahan para tawanan wanita dengan suami yang sebelumnya secara otomatis menjadi batal, hanya saja tidak boleh digauli secara langsung sehingga wanita tawanan yang sedang hamil melahirkan atau haid bagi tawanan wanita yang tidak hamil.
Jika kaum muslimin mendapat harta rampasan berupa tanah milik musuh, maka seorang imam boleh secara bijak memilih antara membaginya untuk kaum muslimin atau mewakafkannya untuk mereka, dan dari hasil tanah tersebut diambil kharaj (bagi hasil) secara terus menerus dari orang yang menggarapnya.
Boleh memberikan hadiah kepada orang kafir yang berbuat baik kepada kaum muslimin sebagai balasan atas kebaikan mereka.
Orang yang tergolong mati syahid di jalan Allah
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri. Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/89262-pembagian-harta-rampasan.html